HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah

BKD Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai

Gerakkalteng.com – Palangka Raya – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (BKD Prov. Kalteng) mengadakan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai menggunakan aplikasi E-Kinerja BKN, Selasa (31/10/2023) bertempat di Aula BKD Provinsi Kalteng. Sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

Dalam kesempatan ini, Kepala BKN Kanreg VIII Banjarmasin A. Darmuji dalam sambutannya melalui zoom meeting mengatakan dengan adanya aplikasi E-Kinerja ini, pihak Badan Kepegawaian Negara mendorong seluruh instansi melakukan kewajibannya dalam menginput data kompetensi, dimana data ini sebagai pendukung dari Indeks Profesionalitas ASN (IPASN).

“Kita ingin data kinerja di seluruh instansi sudah dihitung ke dalam sistem sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik,” katanya.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala BKD Lisda Arriyana menyampaikan sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan menyamakan persepsi pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sehingga tepat dalam menyusun SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai menggunakan Aplikasi E-Kinerja BKN sesuai dengan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier,” bebernya.

“Peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menerima dan mencari informasi sebanyak-banyaknya sehubungan dengan mulai diberlakukannya aturan-aturan tersebut. Saya juga berharap agar seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kesamaan langkah dalam menerapkan aturan-aturan tersebut,” tandasnya.

Turut hadir pada sosialisasi tersebut yakni Kepala UPT BKN Kanreg VIII di Palangka Raya, Sekretaris BKD Prov. Kalteng, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta perwakilan Perangkat Daerah Pemprov Kalteng.

(Don/MMC/**)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!