KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd. M.Si didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan, George Heplin Edwar Doddy menghadiri, acara Penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Katingan dengan Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rapat Rapat Bupati Katingan, Kamis (2/11/2023).
Kegiatan Ini, juga dihadiri Asisten I dan Asisten II Setda Katingan dan sejumlah Kabag, pihak Inspektorat, perwakilan OPD, Ketua KPU Katingan, Ketua Bawaslu Katingan serta unsur Forkopimda. Penandatanganan ini, dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Katingan.
Dalam arahannya, Pj. Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas kerjasamanya selama ini, sehingga dapat diperoleh kesepakatan bersama terkait penganggaran dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 yang dituangkan dalam NPHD.
“Pemerintah Kabupaten Katingan sudah mengupayakan secara maksimal dalam mengakomodir pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 Yakni, dengan memberikan hibah dalam bentuk uang kepada penyelenggara pemilu yang bersumber dari APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” jelas Saiful.
Pj. Bupati mengharapkan, agar dana hibah yang diterima oleh penyelenggara pemilu nantinya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam NPHD.
“Selain itu, hendaknya bertanggungjawab penuh atas kebenaran penggunaan dana hibah dengan melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Menurut dia, hibah ini dilaksanakan dalam dua tahap yang diserahkan kepada KPU Katingan dan Bawaslu Katingan sebagai penyelenggara Pemilu.
Dia juga berharap, agar antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Pemilu dan instansi terkait dapat selalu bersinergi, berkolaborasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan.
“Sehingga, semua tahapan dapat terselenggara dengan aman, tertib dan lancar serta mendapatkan hasil yang terbaik untuk kita semua,” tuturnya.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Katingan, George Heplin Edward Doddy menyampaikan, bahwa pelaksanaan penandatanganan NPHD disesuaikan dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
“Setelah penandatanganan NPHD, diharapkan agar pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Katingan dapat segera mengajukan permohonan permintaan pencairan. Selain itu, melengkapi semua persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan,” kaya Doddy.
(tri)