DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Dorong Sosialisasi dan Penegakan Perda Sampah

Gerakkalteng.com, Palangka Raya – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengatakan, untuk meningkatkan disiplin masyarakat Palangka Raya membuang sampah pada tempatnya, maka sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 43 tahun 2017 tentang persampahan, terus digencarkan.

“Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus aktif menyosialisasikan dan penegakkan perda sampah ini,” katanya, Sabtu, (01/06/2024).

Menurutnya, dengan aktif melakukan sosialisasi perda sampah, maka masyarakat akan lebih mengerti bagaimana cara membuang sampah dengan baik dan benar, dan jika tak patuh akan ada sanksi.

Tantawi menyampaikan, permasalahan sampah masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemko Palangka Raya. Menurutnya, meskipun perda persampahan telah diterbitkan, namun implementasinya di lapangan masih belum optimal.

“Kami mendorong pemko untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan perda persampahan ini kepada masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran juga harus dilakukan secara tegas,” ungkapnya.

Tantawi menjelaskan, dengan adanya sosialisasi yang intensif dan penegakkan hukum yang konsisten, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.

“Hal ini tentunya akan berdampak pada kebersihan dan kenyamanan lingkungan di Kota Palangka Raya, dengan begitu Kota Palangka Raya semakin sehat,” pungkasnya. (GH)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!