DPRD KatinganHEADLINE
Tatib DPRD Dilakukan Sesuai Peraturan Yang Ada
KASONGAN – Ketua Badan Pembantukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan Fahmi Fauzi menuturkan bahwa peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD bukanlah hal yang baru di lembaga legislatif.
Fahmi menyebutkan bahwa, tatib dalam setiap periodesasi anggota DPRD akan dilakukan penyesuaian dengan peraturan yang sudah ada.
“Tatib di DPRD itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada,”Ucapnya, saat diwawancarai, Senin (28/10/2024) malam, dikantor DPRD Katingan.
Dirinya mengatakan, bahwa sebelumnya perancangan tatib DPRD saat masih dipimpin oleh Ketua Sementara telah dibuat semacam tim perumus yang difasilitasi untuk melakukan beberapa kajian terhadap tatib.
Legislator dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menjelaskan, saat difasilitasi oleh Ketua Sementara ada beberapa pasal yang ada dalam tatib sebelumnya dilakukan penyesuaian.
“Penyesuaian tatib tersebut karna kita mengikuti peraturan yang ada sekarang,”Jelasnya.
Meskipun sudah dilakukan penyesuaian lanjutnya, tatib yang telah dibuat harus di sah kan oleh pimpinan defenitif dan pada hari ini ketikan pimpinan defenitif sudah ditindaklanjuti tim perumus menjadi Panitia Khusus (Pansus) akan melakukan konfilasi penyempurnaan tatib yang ada.
“Mulai bekerjanya dari malam ini setelah surat berita acara sudah ditetapkan menjadi pansus, dan paling lama dikerjakan selama 30 hari kedepan namun jika bisa lebih cepat,”Ujarnya.
Tatib DPRD Kabupaten Katingan ini nantinya setelah selesai dikerjakan, maka akan kembali ditetapkan melalui sidang paripurna.
“Harus melalui sidang paripurna, karna tatib adalah keputusan DPRD yang merupakan salah satu produk Peraturan Daerah (Perda),”Pungkasnya.
(Tri)