KASONGAN – Pasangan calon (Paslon) nomor urut (3) Saiful-Firdaus memperoleh suara sah terbanyak atau lebih ungguh dari paslon lain pada Pilkada Katingan, yaitu 29.522.
Sedangkan untuk paslon nomor urut (1) Sakariyas-Endang Susilawatie memperoleh suara sah sebanyak 28.702, dan paslon nomor urut (2) Suhaemi-Nimodemos memperoleh suara sah sebanyak 20.257.
Data tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Katingan dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Katingan, di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu 4 Desember 2024.
Kemudian untuk hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tingkat Kabupaten Katingan. Paslon nomor urut (3) Agustiar Sabran-Edy Pratowo memperoleh suara sah paling unggul dari paslon lain yaitu sebanyak 33.836. Kemudian paslon nomor urut (1) Willy-Habib memperoleh suara sah sebanyak 22.074, paslon nomor urut (2) memperoleh suara sah sebanyak 19.506, dan paslon nomor urut (4) Abdul Razak-Sri Suwanto memperoleh suara sah sebanyak 3.610.
“Suara terbanyak tadi sudah kita bacakan untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng itu, pada Paslon 03. Kemudian untuk paslon Bupati suara terbanyak adalah paslon 03. Pada intinya hari ini kita menetapkan hasil suara terbanyak. Jadi bukan menetapkan pasangan calon terpilih,”jelas Wahyuni, kepada wartawan, di Kasongan.
Ketua KPU Katingan mengatakan semenjak SK dibacakan KPU, maksimal 3 hari untuk mereka menyampaikan ke MK terkait apabila adanya keberetan atau melakukan gugatan terhadap paslon lain.
“Apabila tidak ada gugatan, maka untuk penetapan paslon terpilih kita tetap menunggu MK untuk mengisi buku registrasi dari MK. Tetapi untuk tanggal pelantikan Bupati, kalau seandainya tidak ada gugatan itu sesuai jadwal pada tanggal 10 Februari 2025,”ucap Wahyuni.
(Tri)