Barito UtaraDPRD Barito Utara

Tidak Kuorum, Sidang Paripurna Batal Dilaksanakan

Muara Teweh,GERAKKALTENG.COM-Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barito Utara tahun 2018, gagal dilaksanakan di Muara Teweh, Rabu (8/5/2019), karena jumlah kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kuorum.

Sedianya lima fraksi pendukung DPRD Barut, yakni F-PDI Perjuangan, F-Demokrat, F-PAN, F-PPP, dan Fraksi Gabungan bakal membacakan rekomendasi terhadap LKPj Bupati Barut 2018 dalam rapat paripurna. Tetapi jumlah anggota DPRD yang hadir cuma 14 orang. Padahal dalam tata tertib diatur harus 2/3 anggota dewan hadir dalam rapat paripurna untuk Keputusan DPRD.

Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas, membenarkan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Barito Utara 2018 ditunda, karena tidak memenuhi kuorum. “Seharusnya yang hadir 2/3 dari 25 orang anggota DPRD atau 17 orang, karena rekomendasi ini merupakan Keputusan DPRD,” ujar Enus kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu siang.

Berbeda syaratnya, tambah dia, jika paripurna berupa keputusan untuk mengesahkan usulan dari pemerintah. Bisa dihadiri oleh 50 persen anggota DPRD plus satu. “Rapat paripurna sempat diskors dua kali, masing-masing 15 menit, tetapi belu juga kourum sehingga paripurna ditunda,” ucapnya.

Ketidakhadiran 11 orang anggota DPRD lantaran ada keperluan masing-masing yang tidak bisa ditinggalkan. Pihak setwan sudah berupaya menghubungi para anggota DPRD. Rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPj Bupati bakal dijadwal ulang oleh Badan Musyarawah DPRD.(SBI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!