Hukum dan KriminalPalangka Raya

Intimidasi Terhadap Wartawan Memberatkan Vonis Terdakwa Yamasida

ilustrasi/net

PALANGKA RAYA, GK – Untuk pertama kalinya, Majelis Hakim mempertimbangkan intimidasi terhadap kegiatan pers sebagai hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus pidana pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/11).

“Keluarga terdakwa diluar persidangan telah mengintimidasi wartawan yang meliput, bahkan mengarah pada kekerasan di seputar gedung PN Palangka Raya,”ujar Ketua Majelis Hakim Gunawan Wanaradja.
Tidak hanya intimidasi, Yamasida juga dituding memberikan keterangan berbelit dan berupaya memperdaya Hakim. “Terutama keterangan Meirita Ety selaku adik iparnya (terdakwa) untuk melindungi terdakwa,”ujar Gunawan.
Akhirnya Gunawan didampingi Hakim Anggota Yunus Sesa dan Agus Iskandar memvonis Yamasida dengan pidana penjara 20 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Atas putusan ini, Yamasida menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng.
Usai persidangan, Martiasi Gawei yang menjadi korban penipuan didampingi Kuasa Hukumnya Bachtiar Effendy mengaku sebenarnya kurang puas dengan putusan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Penyebabnya karena terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalan dan pada akhir sidang juga tidak meminta maaf. “Tapi kami menghargai hak, kewenangan serta pertimbangan Majelis Hakim,”ucap Bachtiar.Langkah berikutnya Martiasi akan menggugat Yamasida secara perdata untuk mengembalikan ganti rugi atas sejumlah pinjaman uang diluar yang menjadi obyek pidana yang baru divonis Majelis Hakim.
Kasus ini berawal saat Tedy Rajadhy meminjam Rp100 juta pada Martiasi, Juli 2012. Pengembalian uang yang pertama dilakukan Tedy sebanyak Rp50 juta kepada Martiasi. Dan sisa Rp50 juta diserahkan melalui Yamasida bulan Nopember 2012.
Yamasida ternyata menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi tanpa memberitahu Martiasi. Perbuatan ini baru Martiasi ketahui bulan Juli 2013 setelah sempat mengkonfrontasi Tedy. Setelah sempat memberi kesempatan cukup lama pada Yamasida untuk mengembalikan uang, Martiasi akhirnya melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian bulan Januari 2014.
Saat persidangan, sempat terjadi intimidasi terhadap wartawan oleh adik lelaki Yamasida yang bekerja sebagai guru di Kabupaten Gunung Mas. Namun oknum guru ini melarikan diri dari ruang sidang setelah Hakim mengancam akan mempidanakannya. Kesaksian adik ipar terdakwa, Meirita Ety yang awalnya secara tegas menyatakan Yamasida telah mengembalikan uang akhirnya berubah. Saat Majelis Hakim mengkonfrontasi dengan bantahan saksi lain, Meirita menyatakan mencabut keterangannya.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!