Kalimantan TengahKorupsiSlider

Kejati Kalteng Konsentrasi Tuntaskan Tunggakan Perkara


PALANGKA RAYA, GK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sedang berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan tiga perkara dugaan korupsi yang menunggak lama. Direncanakan, sebelum 2016 berakhir, dua perkara akan diselesaikan.

Adapun perkara itu kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Tri Handoko, yakni dugaan korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR) dan pengadaan Pakaian dan Alat Musik Adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng tahun 2013.

“Kita fokus untuk menyelesaikan tunggakan. Cukup bukti akan dilanjutkan dan kalau tidak cukup bukti akan dihentikan, dengan catatan, jika ditemukan bukti baru, kasus akan kembali kita buka,” tegas Agus Tri Handoko, Rabu (16/11/2016).

Dijelaskannya, dalam dua kasus tersebut ada enam orang yang menjadi tersangka, namun satu oranv telah meninggal dunia. Ialah Ciptadi, yang terkait kasus di FK UPR dengan kerugian negara diatas Rp2,8 miliar.

Adapun tersangka yang tersisa yakni Hendri Singaraca, mantan Rektor UPR serta Yohanes Dedi. Sementara untuk dugaan korupsi di Disbudpar Kalteng tahun 2013 dengan kerugian Rp1,3 miliar ada tiga orang tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Disbudpar Kalteng, Syaidina Aliansyah, yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng. Dan, Junjung Kataruhan, serta Rutena Y Hawung.

Setelah kasus itu masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, giliran kasus korupsi dana reboisasi Kotawaringin Timur tahun 2011 yang diselesaikan. Dimana yang menjadi tersangka yakni anggota DPRD Kotim atas nama Otjim Supriyatna, serta Yusuf. [sog]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!