Gunung MasSlider
Bupati Gumas Tegaskan ASN Jangan Menambah Libur
Kuala Kurun,GK-Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Drs Arton S Dohong kambali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk tidak menambah waktu libur lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar jangan menambah libur dan cuti lebaran, “Kamis (22/6).
Karena lanjut Arton S Dohong , waktu libur dan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah yang telah ditetapkan pemerintah pusat panjang yakni mencapai 10 hari.
Ia mengatakan, ASN, mulai libur sejak 23 Juni 2017, kemudian cuti bersama tanggal 24 dan 25 Juni dan disambung dengan libur bersama hingga 2 Juni yang merupakan hari libur.
“Ia meminta ASN jangan menambah waktu libur dan berharap kembali masuk kerja pada 3 Juli mendatang,”katanya
Untuk itu, diharapkan ASN mematuhi aturan yang berlaku tersebut, dan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Sanksi tersebut, baik lisan, tertulis, maupun lainnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”ujar Arton
Ia menyampaikan, dirinya pada hari pertama masuk kerja akan, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) guna memantau kehadiran para ASN pasca libur Lebaran.
“Sekali lagi saya tegaskan, jangan ada pegawai maupun eselon menambah libur, apalagi sampai tidak turun dihari pertama kerja. Kecuali ada surat izin atau keterangan resmi yang sifatnya sangat penting,”tandasnya.(Sepanya)
“Kita mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar jangan menambah libur dan cuti lebaran, “Kamis (22/6).
Karena lanjut Arton S Dohong , waktu libur dan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah yang telah ditetapkan pemerintah pusat panjang yakni mencapai 10 hari.
Ia mengatakan, ASN, mulai libur sejak 23 Juni 2017, kemudian cuti bersama tanggal 24 dan 25 Juni dan disambung dengan libur bersama hingga 2 Juni yang merupakan hari libur.
“Ia meminta ASN jangan menambah waktu libur dan berharap kembali masuk kerja pada 3 Juli mendatang,”katanya
Untuk itu, diharapkan ASN mematuhi aturan yang berlaku tersebut, dan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Sanksi tersebut, baik lisan, tertulis, maupun lainnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”ujar Arton
Ia menyampaikan, dirinya pada hari pertama masuk kerja akan, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) guna memantau kehadiran para ASN pasca libur Lebaran.
“Sekali lagi saya tegaskan, jangan ada pegawai maupun eselon menambah libur, apalagi sampai tidak turun dihari pertama kerja. Kecuali ada surat izin atau keterangan resmi yang sifatnya sangat penting,”tandasnya.(Sepanya)