DPRD Kota Palangka Raya

Penanganan PKL, Anak Punk dan Prostitusi Diminta Lebih Optimal

PALANGKA RAYA,GK-Masih adanya sejumlah pedagang kreatif lapangan (PKL), yang mengelar lapak usahanya pada kawasan yang dilarang di dalam Kota Palangka Raya, kembali mendapat perhatian dari kalangan anggota DPRD setempat
Seperti yang disampaikan Sugianor anggota DPRD Kota Palangka Raya yang meminta pihak Satpol PP setempat untuk lebih meningkatkan lagi penanganan terhadap PKL-PKL yang masih ditemukan bandel berjualan dikawasan yang jauh sebelumnya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah dilarang keras sebagai tempat berjualan.
Bahkan menurut politisi PKB Kota Palangka Raya itu, untuk mendorong penanganan PKL ini juga menjadi bagian dari point penting butir dari rekomendasi yang disampaikan pihak DPRD pada saat paripurna, dengan mengacu peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang penanganan PKL
“Bila melihat dari beberapa rekomendasi pada saat paripurna yang disampaikan kepada Pemko Palangka Raya terutama bagi Satpol PP bahwa pihak DPRD melihat masih adanya PKL-PKL yang melanggar aturan berjualan diatas trotoar maupun kawasan dilarang. Karena itu upaya penanganan diminta untuk dioptimalkan ” ucap Sugianor, kemarin
Dikatakan Sugianor, dalam menyikapi permasalahan PKL ini, maka sangat diperlukan tindakan tegas oleh pihak yang bersangkutan, dengan tujuan untuk menekan adanya kenakalan-kenakalan para PKL yang kerap melanggar aturan.
“Penegakan aturan harus dilakukan. walapun kita sadari terkadang dilapanagna ditemukan berbagai alasan dari PKL. Sebut saja alasan untuk mengisi perut dan lain-lain. Tapi karena ini adalah konsekuensi yang mana rambu-rambu aturan telah ditetapkan termasuk para PKL sudah ditempatkan pada lokasi sebagaimana mestinya, maka inilah yang harus dilaksanakan,”tandasnya.
Selain persoalan PKL yang harus ditangani lanjut Sugianor, maka dilain sisi juga masih banyaknya segerombolan anak punk yang berkeliaran disekitaran jalan protokol. Tidak hanya hal tersebut, pihak DPRD juga mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sejumlah kawasan yang disalahgunakan untuk prostitusi seperti di lokasi lingkar luar, dimana prostitusi dilakukan berkedok kios atau warung.
“Karena itulah, pihak pemko melalui dinas terkait dapat melakukan penertiban secara bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti Kodim 1016 dan Polres Palangka Raya,”cetus Sugianor seraya mengatakan, pihaknya hanya sekedar menyarankan agar pihak Pemko melalui instansi terkainya dalam hal ini Satpol PP, dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam penegakan peraturan daerah yang telah dimiliki selama ini.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!