HEADLINEPalangka Raya
ASN Terlibat Kampanye, Bakal di Periksa
Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan : Menegaskan segera menindaklanjuti surat dari Panwaslu setempat, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan lima oknum ASN lingkup pemerintah kota
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat dari Panwaslu setempat, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan lima oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah kota (Pemko) setempat, yang ikut dalam pelaksanaan kampanye salah satu kandidat paslon pada Pilkada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.
“Kita sudah menerima dan mempelajari surat dari Panwaslu. Selanjutnya kita akan segera memanggil semua ASN tersebut,”tegasnya, Senin (26/3/2018) di Palangka Raya.
Kata Alman, bila mengacu surat Panwaslu, jelas ke lima ASN itu telah melakukan pelanggaran, baik dilihat dari pelanggaran berdasarkan surat edaran Kemendagri maupun undang-undang ASN.
“Penilaian itu menurut hemat Panwaslu, tetapi mereka tidak punya ranah menentukan hukuman atau saksi, tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi saja atas pelanggaran yang dilakukan,”tandasnya lagi.
Dikatakan, pihak Inspektorat saat ini masih sebatas menyingkronkan terlebih dahulu kasus tersebut, terutama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke lima ASN yang dimaksud. Setelah itu Inspektorat akan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagai dasar putusan bagi dewan pembina kepegawaian dalam memberikan saksi.
“Jujur saya belum bisa mengatakan hukum atau saksi apa yang diberikan. Apakah itu ringan, sedang atau berat. Namun, bila ASN sudah mendapatkan teguran itu sudah merupakan dari sanksi,”beber Alman yang juga merupakan Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya ini.
Ia pun mengingatkan, dengan adanya dugaan ASN yang kedapatan terlibat dalam kegiatan kampanye, hendaknya menjadi pelajaran bagi semua ASN.
“ASN pasti tahu aturan, jadi tidak ada alasan tidak tahu aturan,”tutupnya.VS