Gunung MasHEADLINE
KPP Pratama Sosialisasi Laporan Penghasilan Pribadi Melalui e-Filing
KUALA KURUN,GERAKKALTENG.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaporan Penghasilan melalui program secara online e-Filing di pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Acara ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si mewakili Bupati Gunung Mas, Drs. Arton S. Dohong, Kepala KPP Pratama, Ekawati Surjaningsih, SH., MH dan Ketua Penyelenggara sekaligus Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Hansli Gonak, M.Si, di kantor bupati setempat, Senin (27/3/2018).
Kepala KPP Pratama, Ekawati Surjaningsih mengatakan e-Filing adalah cara pelaporan SPT elektronik yang dilakukan secara online melalui website DJP Online, maupun melalui saluran tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Manfaat umumnya yakni jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-filing memberikan banyak keuntungan seperti sebagai berikut.
Lapor pajak secara online dari mana saja dan kapan saja.
Hemat waktu. Tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP. Bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Hansli Gonak, M.Si, mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini agar wajib pajak dalam hal ini Aparatur sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dapat meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakannya, sekaligus membuktikan kepada masyarakat, pejabat negara Kabupatan Gunung Mas agar taat dalam membayar pajak dan aktif memenuhi kewajiban.
Yang merupakan Kontribusi pembangunan yang ada pembagiannya dari pajak yang telah dibayar (PPH21) 80% untuk Negara 8%, Provinsi dan Kabupaten 12% Dana bagi hasil. Supaya bisa menjadi panutan dan memberikan kesadaran buat SDM dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Sementara Sekda Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si mewakili Bupati Gunung Mas, Drs. Arton S. Dohong mengatakan selama ini dalam membangun Kabupaten Gunung Mas salah satu sumber pajak adalah dari pajak bagi hasil. Maka dalam hal ini diminta kepada ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, seluruh Kepala SOPD, dan Camat agar dapat ikut serta meningkatkan penerimaan pajak dengan salah satunya tertib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum jatuh tempo tanggal 31- Maret 2018 .
Bupati berharap supaya kewajiban pajak yang jadi tanggung jawab agar segera diselesaikan dan dilaporkan sesuai aturan yang berlaku, agar terciptanya administrasi yang aktif dan tertata kelola dengan baik sesuai harapan dalam bekerja sama, ungkapnya. (Hri)