DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE

Pemkab Gumas Ajukan Tiga Buah Raperda

KUALA KURUN, GERAK KALTENG – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam Rapat Parupurna ke 1 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Selasa (6/3/2018) di gedung dprd setempat, mengajukan tiga (3) rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalteng.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Keenam atau Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Air Minum (PDAM) kabupaten Gunung Mas dan
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong, dan Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, H Gumer serta jajaran Satuan Oraganisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Gunung Mas.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong, mengungkapkan adapun hal-hal yang melatar belakangi pengajuan tiga buah Raperda yang dimaksud dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, menyiapkan dan menyempurnakan sekaligus dijadikan payung hukum dalam menjalankan program pemerintah.

Dijelaskan juga Raperda terkait peraturan daerah tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah pada perserolan terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah dan Raperda Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas.

Kedua Raperda dimaksud mengacu pada ketentuan pasal 41 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal penyertaan modal pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah.

Artinya kedua Raperda tersebut sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas untuk menyertakan modal kepada perusahaan Negara/Daerah/Swasta .

Pada kesempatan itu, Drs. Arton S. Dohong juga menyampaikan bahwa jumlah yang disertakan pada tahun 2018 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Persoalan Terbatas Bank Pembangunan Kalteng sebesar Rp. 4.550.000.000.00 (Empat Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dari total keseluruhan yang disertakan secara bertahap mulai tahun 2004 sampai tahun 2018 yakni 3,90% dari Rp. 1.000.000.000.000.00 (Satu Triliun Rupiah) atau sebesar Rp. 39.000.000.000.00 (Tiga puluh sembilan milyar Rupiah), terang bupati.

Adapun Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 sebesar Rp.1.500.000.000.00 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan juga dilakukan penyertaan modal dalam bentuk barang Aset sebagaimana tercantum dalam rancangan peraturan daerah yang diusulkan.

Harapan Bupati Gunung Mas agar apa yang disampaikan ini bisa ditaati dan diterapkan, serta apa yang menjadi hak itu yang dijalankan, dan manfaatkan apa yang sudah dipercayakan dijalankan sebaik-baiknya dari Tahun ke Tahun, harapnya. (Hri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!