HEADLINEHukum dan KriminalKatingan

Polres Katingan Amankan Kayu Ilegal Di Bansau

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Salah satu bansau (tempat pengolahan kayu) U.D UB desa Tumbang Labehu, Kecamatan Sanaman Mantikei ditemukan tidak memiliki surat izin produksi kayu hasil hutan.

Bansau tersebut diketahui oleh pihak Polres Katingan tidak memiliki izin pada (13/8/2018) lalu.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K, ketika dikonfirmasi Selasa (4/9/2018) membenarkan bahwa pihak dari Polres Katingan menemukan adanya bansau yang tidak memiliki surat izin sah pengolahan hasil hutan.

Diketahui bansau tersebut tidak memiliki surat izin ketika, anggota Polres Katingan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Katingan Edia Sutaata melaksanakan kegiatan operasi mandiri kewilayahan wanalaga tahun 2018.

“Ketika dilakukan pengecekan di bansau UD. UB yang menyimpan kayu log dengan panjang empat meter serta kayu dengan berbagai ukuran,”Ujar Kapolres.

Kemudian ketika dipertanyakan mengenai surat izin pengolahan hasil hutan kepada H.B (pemilik bansau), tidak dapat menunjukan surat pengolahan hasil hutan.

“Karna tidam dapat menunjukan surat pengolahan hasil hutan, maka anggota mengamankan barang bukti sebanyak 62 potong kayu log serta kayu olahan dengan berbagai macam ukuran,”Jelas Dharma Ginting.
(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!