DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Pergantian Pengurus KONI Jangan Lagi Libatkan Pejabat Publik
SAMPIT, Gerakkalteng.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dalam waktu dekat akan segera membentuk kepengurusan baru.
Dalam ha ini Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan pengurusan baru nanti agar tidak lagi melibatkan kalangan birokrat atau pejabat publik di dalamnya.
“Ketua pun harus berganti karena aturan tidak memperbolehkan lagi birokrat menjadi pengurus organisasi olahrga. Pengurus baru KONI nanti harus semua murni dari kalangan pegiat olahraga,” ungkap Jhon Krisli, Senin (21/1) di Sampit.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2010 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ditegaskan bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota, bersifat mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
“Artinya, Ketua KONI Kotawaringin Timur yang sebelumnya dijabat Halikinnoor yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, beserta birokrat lainnya tidak boleh lagi menjadi pengurus organisasi olahraga. Bahkan seorang kepala desa pun tidak boleh lagi menjadi pengurus olahraga yang dibiayai pemerintah,” jelasnya.
Dikatakanya tidak diperbolehkannya lagi birokrat menjadi pengurus, dikhawatirkan akan membawa nuansa berbeda. Pasalnya selama ini kepengurusan KONI Kotawaringin Timur didominasi kalangan birokrat dengan dominasi sekitar 60% didalamnya.
“Masa tugas pengurus KONI Kotawaringin Timur periode 2015-2019 sudah berakhir dari informasi Pemilihan ketua dan pembentukan pengurus baru KONI nantinya akan dilaksanakan melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan digelar pada pekan terakhir bulan Januari ini,”Tutupnya.(So)