Gunung MasHEADLINE

Tidak Terima THR, Pekerja Berhak Mengadu

FOTO : Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur.

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur mengatakan, pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR).

“Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pekerja bisa secepatnya melapor ke kami. Supaya perusahaan yang enggan membayar THR kami tegur dan beri sanksi,” ujarnya, Rabu (29/5/2019).

Apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Saya mengimbau, perusahaan supaya tidak terlambat memberikan THR kepada para pekerja,” katanya.

Pihaknya telah menyampaikan surat edaran terkait kewajiban pemberian THR. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perusahaan di Kabupaten Gunung Mas tidak bermasalah dalam pembayaran THR. Dia berharap pada tahun ini juga tidak ada perusahaan yang bermasalah.

“Saya ingatkan kepada perusahaan agar jangan sampai terlambat memberikan THR kepada pekerja, paling lambat THR dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!