DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE

Ini Pentingnya Unit Metrologi Legal Bagi Masyarakat

"Guna mendapatkan UTTP atau alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tepat, benar dan teliti, maka harus dilakukan pengujian oleh tenaga penera dari Unit Meteologi Legal," katanya, Selasa (9/7/3019).

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas, Yulianus H. Umar menjelaskan, sejak November 2018 lalu pihaknya telah memiliki Unit Metrologi Legal yang diresmikan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita.

“Guna mendapatkan UTTP atau alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tepat, benar dan teliti, maka harus dilakukan pengujian oleh tenaga penera dari Unit Meteologi Legal,” katanya, Selasa (9/7/3019).

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, maka dapat diketahui UTTP mana saja yang memenuhi syarat dalam hal kebenaran, kepekaan atau tidak. Jika semua terpenuhi, maka alat ukur, timbang dan sejenisnya bakal dibubuhi tanda sah oleh petugas.

“Pengujian yang dimaksud adalah pengkalibrasian, sehingga timbangan atau alat ukurnya sesuai dan berfungsi dengan baik. Upaya ini sekaligus menekan tindak kecurangan yang kadang sengaja mengurangi timbangan guna mendapat keuntungan lebih,” sebutnya.

Hanya terdapat empat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki Unit Metrologi Legal, diantaranya Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Gunung Mas.

“Kenapa Gunung Mas bisa mendapatkan jatah Unit Metrologi Legal dari pemerintah pusat, salah satunya karena kita sudah mempunyai SDM tenaga penera tingkat ahli dan pengamat tera,” ujarnya.

Yulianus H. Umar mengimbau, bagi masyarakat yang hendak mengkalibrasi alat ukur/timbang bisa melakukannya di Unit Metrologi Legal di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunung Mas. Biaya yang dikenakan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Sebab tujuan utamanya bukan keuntungan, tapi lebih ke arah pelayanan melindungi konsumen. Contohnya saja alat ukur di SPBU, jangan sampai minyak yang dikeluarkan lebih sedikit ketimbang meter yang tercatat, begitu pula sebaliknya. Sebab potensi kesalahan suatu alat ukur pasti ada,” tuturnya.

Dirinya berharap, keberadaan Uni Metrologi Legal dapat meningkatkan PAD yang ditargetkan pemerintah daerah sebesar Rp 10 juta per tahun. Kemudian menjamin kepentingan konsumen, sehingga tidak merugikan konsumen maupun penjual atau produsen itu sendiri.

“Fasilitas yang paling kita butuhkan adalah alat pengukur volume tangki BBM, mobil operasional untuk melaksanakan program kalibrasi jemput bola ke setiap kecamatan,” pungkasnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!