Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Raperda Zakat Masih Perlu Pengkajian

"Nah ini kan masih perlu kita bahas, ada beberapa hal yang akan kita lihat, seperti zakat. Zakat ini kan diatur oleh Kemenag seharusnya, menurut saya zakat ini bukan kewenangan kita (Daerah, red). Tapi nanti akan pelajari bersama lagi," terangnya.

gerakkalteng.com – BUNTOK – Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari tiga Raperda yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, menurut Ketua DPRD, Ir. HM. Farid Yusran, MM, masih memerlukan pengkajian secara mendalam sebelum dibahas.

Hal ini, disampaikan oleh Ketua DPC PDIP Barsel ini, seusai pelaksanaan Rapat Paripurna, penyerahan naskah tiga Raperda, yakni Raperda tentang Produk Hukum, Raperda Rencana Induk Kepariwisataan dan Zakat, di Graha Paripurna DPRD Barsel, Selasa (10/12/2019).

Perlunya pengkajian secara mendalam terhadap Raperda Zakat ini, dijelaskan oleh Farid, pasalnya menurut dia khusus untuk aturan mengenai zakat, sebenarnya merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan bukan kewenangan DPRD ataupun Pemkab.

Namun, meskipun begitu, Farid berjanji akan tetap mencoba mempelajari hal tersebut, apakah bisa dilaksanakan pembahasannya di DPRD atau tidak.

“Nah ini kan masih perlu kita bahas, ada beberapa hal yang akan kita lihat, seperti zakat. Zakat ini kan diatur oleh Kemenag seharusnya, menurut saya zakat ini bukan kewenangan kita (Daerah, red). Tapi nanti akan pelajari bersama lagi,” terangnya.

Senada dengan Farid, Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, juga berpendapat bahwa zakat semestinya bukan merupakan kewenangan Daerah untu mengaturnya.

Pasalnya, menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Barsel ini, zakat merupakan sebuah kewajiban, namun dilaksanakan berdasarkan kesadaran dari masing-masing individu itu sendiri.

“Sebenarnya zakat itu kan wajib dilaksanakan, tapi berdasarkan kesadaran masing-masing orang itu sendiri,” tukasnya. (Petu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!