DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
DPRD Tanah Bumbu Pelajari Perda Keolahragaan di Kota Cantik
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -DPRD Palangka Raya kembali mendapat kunjungan kerja (Kunker) dari para anggota legislatif daerah tetangga. Kali ini para wakil rakyat dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu datang bertandang, Senin (24/2/2020).
Para anggota dewan dari kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan tersebut diterima oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Riduanto serta pihak sekretariat dewan setempat.
Pimpinan romongan yang juga Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, mengatakan, kedatangan mereka ke Kota Cantik adalah bertujuan untuk studi banding terkait dengan penggalian data dan informasi peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan keolahragaan.
“Hasil dari kunker ini adalah sebagai bahan pembanding rencana penyusunan rancangan perda inisiatif DPRD Tanah Bumbu tahun 2020,”ungkapnya , usai pertemuan.
Kota Palangka Raya lanjut dia, sudah menerbitkan perda keolahragaan tersebut, sedangkan di Kabupaten tanah Bumbu masih dalam tahap penyusunan.
“Jadi kunjungan kami kesini sangat tepat untuk menggali bahan dalam penyusunan perda tersebut,”ucapnya lagi.
Adapun Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto menjelaskan, perda keolahragaan di Kota Palangka Raya adalah merupakan perda inisiatif DPRD setempat, dan baru saja disahkan sebagai perda Nomor 12 Tahun 2019 .
Proses perda ini jelas dia, harus menunggu satu tahun lamanya, dimana walikota terlebih dulu mengeluarkan perwali sebagai juknis pelaksanaan perda tersebut.
“Perda olahraga ini memuat soal reward kepada yang berprestasi. Kemudiaan juga soal pendanaan, ada dimuat keterlibatan dunia usaha, sehingga apabila ada sumbangan tidak menjadi bahan pemeriksaan BPK RI karena telah ada payung hukum,”tandasnya.VD