DPRD Kotawaringin Timur

Toko Atau Swalayan Menjual Mamin Kadaluarsa Harus Diberi Efek Jera

SAMPIT, Gerakkalteng.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rudianur, mendukung langkah tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan ,Dinas Perdagangan Perindustrian ,Ketahanan pangan, serta polisi pamong praja dalam melalukan rajia kesejumlah swalayan di sampit baru ini.

Hasil yang mengejutkan didapati tim gabungan selama giat berlangsung. Pasalnya ternyata dari 26 toko dan Swalayan serta hypermart di kotim, masih saja ada diitemukan swalayan  menjual makanan ataupun minuman tidak layak konsumsi, atau kadaluarsa.

“Rajia ini sudah dilakukan setiap tahun, kenapa masih ada saja swalayan yang menjual mamin kadaluarsa atau yang mendekati ekspayet, ini perlu diberikan efek jera jangan hanya pembinaan tarik saja izinnya,”ujar Rudianur, Kamis (7/6).

Menurutnya, sudah jelas dalam aturan perundang-undangan terutama menyangkut perlindungan konsumen.”Jika terjadi hal-hal yang tidak dinginkan terhadap konsumen karena mengonsumsi makanan kadaluarsa ini pemilik toko swalayan ,atau hypermad sekali pun harus bertanggung jawab,” Ujarnya.

Selain itu dia mejelaskan,sebelum adanya komsumen yang jadi korban maka dirinya meminta agar pemilik swalayan atau toko ataupun hypermart yang ketahuan menjual makanan minuman tidak layak itu harus diberikan sangsi tegas sesuai dengan pelanggarannya.

” Harus diberi sanksi tegas, masyarakat juga kami minta jangan tergiur dengan diskon tinggi, karena belum tentu layak atau sehat untuk dikonsumsi maka wajib untuk diteliti terlebih dahulu, apabila ditemukan laporkan kepihak yang berwenang,” Tutupnya.(So)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!