DPRD KatinganHEADLINE

Pernyataan Pj. Bupati Didukung Dewan

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mendukung pernyataan Pj. Bupati Katingan Saiful yang menegaskan akan memberi sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis saat pelaksanaan pemilu.

Dikatakan Muhammad Effendi, selasa (16/1/2023), apa yang dikatakan oleh Pj. Bupati beberapa waktu yang lalu tentu sangat didukung oleh kalangan DPRD, mengingat ASN musti menjaga netralitas dalam pemilu.

“Dengan adanya pernyataan Pj. Bupati tersebut, kita harapkan agar ASN tidak ikut-ikut politik praktis ataupun mendukung salah satu Partai Politik (Parpol) ataupun menyampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun legalislatif,”Ujarnya.

Namun legislator yang juga ketua partai Demokrat Katingan ini menyebutkan, ASN tidak pernah dilarang untuk memberikan hak suaranya, namun yang dilarang adalah keberpihakan ataupun menyampanyekan karna hal tersebut dilarang.

“Yang kita harapkan dari ASN adalah untuk mengajak masyarakat guna menggunakan hak pilih,”Imbuhnya.

Lebih lanjut, Effendi juga meminta agar ASN maupun para pegawai yang ada di Kabupaten Katingan agar tidak sekali-kali menggapi isu-isu yang ada di Media Sosial (medsos) terkait dengan konten politik.

(Tri/**)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!