DPRD KatinganKatingan

Polres Katingan Gelar Deklarasi Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Polres Katingan bersama dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkompimda) Katingan menggelar deklarasi peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriah, Senin (26/4/2021) di Halaman Mapolres Katingan.

KASONGAN – Polres Katingan bersama dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkompimda) Katingan menggelar deklarasi peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriah, Senin (26/4/2021) di Halaman Mapolres Katingan.

Deklarasi peniadaan mudik ini yaitu dari pemerintah pusat yang telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., mengatakan, pihaknya siap mendukung upaya pemerintah meniadakan mudik Idul Fitri baik yang masuk dan keluar wilayah setempat.

“Sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat bahwa mentiadakan mudik Idul Fitri pada tahun ini,”Ujar Kapolres.

AKBP Andry Siswan Ansyah pun menuturkan, selain adanya surat edaran dari pemerintah pusat, Gubernur Kalteng pun telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus orang masuk wilayah Kalteng.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penerapan prokes Covid-19, serta mengajak masyarakat bertekad bersatu padu bersama pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif,”Harapnya.

Rangkaian kegiatan ini juga dibacakan deklarasi yang diikuti seluruh peserta apel, dilanjutkan dengan penandatangan bersama oleh forkopimda dan PJU Polres Katingan, serta penyerahan secara simbolis sanduk himbauan larangan mudik untuk di pasangkan di tempat strategis.

“Saat ini kami perketat sosialisasi berupa siaran ke masyarakat baik secara langsung maupun lewat media sosial, dan pemasangan spanduk imbauan larangan mudik,”Imbuhnya usai pergelaran apel.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!