EDUKASI & RISTEKKotawaringin Timur
Kebijakan PTM Harus Mendapat Izin Satgas Covid-19
“Pastinya sebelum menyampaikan kebijakan penerapan PTM kepada orang tua peserta didik, pihak sekolah telah membaca kondisi zona di tempat sekolah itu berada,” jelasnya, Minggu (27/6/2021).
PTM hanya akan diterapkan bagi sekolah yang berada di wilayah atau zona penyebaran Covid-19 yang berstatus hijau atau kuning.
“Pastinya sebelum menyampaikan kebijakan penerapan PTM kepada orang tua peserta didik, pihak sekolah telah membaca kondisi zona di tempat sekolah itu berada,” jelasnya, Minggu (27/6/2021).
Guna memastikan agar peserta didik tidak terpapar Covid-19, pihak sekolah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang.
“Seperti rutin berkoordinasi dengan jajaran gugus tugas Covid-19 masing-masing serta meminta izin kepada orang tua, komite,” sebutnya.
Kebijakan PTM dapat dilakukan apabila mendapat restu dari Satgas setempat dengan pernyataan aman dan memperoleh izin dari wali murid dan komite.
“Jika semuanya sudah memenuhi syarat, maka barulah pihak sekolah mengajukan izin melaksanakan PTM ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Apabila Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur memberi izin, maka PTM dapat dilaksanakan namun dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Terkait persiapan keamanan yaitu Prokes, pihak sekolah sudah tau apa yang harus dilakukan. Karena kami sudah membuat surat edaran dan itu sudah berjalan,” pungkasnya. (sog)