Katingan
Kendaraan Dinas Rongsok Milik Pemkab Katingan Diusulkan Dihapuskan
"Terkait kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai atau rongsok ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak UPTD Samsat Kasongan agar bisa dihapuskan pajaknya," katanya.
Kasongan – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Katingan yang sudah tidak layak pakai atau rongsok bakal diusulkan untuk dihapuskan.
Rencana ini diutarakan Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang saat memimpin rapat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau PKB kendaraan dinas baik roda dua maupun empat yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Katingan, Senin, (21/6/2021).
“Terkait kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai atau rongsok ini,
kami akan berkoordinasi dengan pihak UPTD Samsat Kasongan agar bisa dihapuskan pajaknya,” katanya.
Pasalnya, sejauh ini tidak jarang kendaraan dinas yang sudah rongsok tapi ternyata masih tercatat pajaknya dan masuk piutang.
“Itu yang salah satu menbuat angka-angka tunggakan pajak Pemkab Katingan terkait pajak kendaraan bermotor ini,” sebutnya.
Sunardi menuturkan terkait kendaraan dinas yang menunggak pajak sejauh ini sebagian besar berada di wilayah kecamatan.
“Yang banyak bermasalah di daerah atau kecamatan, jadi kendaraan itu tidak bisa diangkut untuk cek fisik dan sebagainya.
(tri)