EDUKASI & RISTEKKotawaringin Timur
Perapan PPDM Luring Wajib Patuhi Prokes
“Terutama bagi sekolah yang menerapkan PPDB tahun ajaran 2021/2022 secara langsung, maka Prokes harus diberlakukan secara ketat,” pesannya, Selasa (8/6/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Kini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kotawaringin Timur sedang berlangsung. Sejumlah sekolah menerapkan sistem Daring/online, sedangkan sisanya masih menerapkan pola lama atau pendaftaran secara langsung.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Suparmadi meminta agar satuan pendidikan baik tingkat satuan TK/PAUD, SD dan SMP perketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
“Terutama bagi sekolah yang menerapkan PPDB tahun ajaran 2021/2022 secara langsung, maka Prokes harus diberlakukan secara ketat,” pesannya, Selasa (8/6/2021).
Suparmadi juga menuturkan bahwa pihak sekolah juga diberikan kewenangan untuk menggelar PPDB melalui mekanisme kombinasi alias Daring dan Luring.
“Kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing wilayah satuan pendidikan dan kondisi penyebaran Covid-19,” jelas.
Dirinya juga meminta, agar Satuan Pendidikan yang pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan secara langsung/tatap muka/luar jaringan, agar berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanggulangan Covid-19 setempat dan wajib mentaati Prokes Covid-19.
“Hal ini guna memberikan rasa aman baik kepada warga lingkungan sekolah maupun kepada para calon peserta didik dan orang tua yang mendaftar langsung ke sekolah,” tegasnya.
Suparmadi berharap, seluruh satuan pendidikan khususnya yang ada di Kotim mematuhi Prokes dan anjuran pemerintah berkaitan dengan penanganan Covid-19, hal ini sebagai upaya dan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai muncul cluster dalam dunia pendidikan khususnya di Kotim, saya harap semua memahami dan dapat bekerjasama dengan baik,” tandasnya. (sog)