DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Jalankan Instruksi Pusat Terkait PPKM
FOTO : Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Terhitung 23 Agustus 2021 yang lalu penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level-4 khususnya di Kota Palangka Raya, sudah berakhir. Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Melihat akan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyarankan, agar pemko setempat,
pada waktunya dapat melaksanakan arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat, mengenai status PPKM selanjutnya.
“Instruksi selanjutnya harus dijalankan pemerintah daerah mengenai PPKM ini,”ungkapnya,Selasa (24/8/2021).
Pelaksanaan PPKM itu sambungnya, tentu sesuai dengan urutan perundang-undangan yang lebih tinggi wajib diterapkan terlebih dahulu, apabila PPKM kembali diperpanjang.
Disisi lain politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, penerapan PPKM pada dasarnya tidak lepas dari bagaimana tingkat sebaran kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini. Tentunya mengacu kepada hasil evaluasinya.
Sigit melihat, pelaksanaan PPKM sejauh ini adalah salah satu kebijakan utama pemerintah dalam menekan peningkatan kasus Covid-19, yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
Apabila target melandaikan angka kasus bisa dicapai, maka PPKM bisa ditindaklanjuti dengan pelonggaran kebijakan pada sejumlah sektor esensial. Namun tetap pada disiplin protokol kesehatan. Sementara bila belum, maka upaya lebih harus dijalankan oleh pemerintah agar kasus Covid-19 bisa ditekan.
“Selama pelaksanaan PPKM juga harus didukung dengan peningkatan capaian vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Dengan begitu semakin cepat terbentuknya kekebalan kelompok. Semakin cepat pula pandemi ini berakhir,” pungkas Sigit.VD