Kalimantan TengahKalteng Berkah
Raperda RPJMD Kalteng 2021-2026 Mulai Dibahas
“Masukan atau saran hasil evaluasi yang berasal dari Bapak/Ibu peserta evaluasi ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD Kalteng Tahun 2021-2026 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Nuryakin.
GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin hadiri Rapat Evaluasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026. Rapat dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda H. Nuryakin menyampaikan bahwa dalam proses perencanaan pembangunan Daerah saat ini memasuki tahapan akhir sebelum dilakukan penetapan. Berdasarkan Pasal 70 Ayat (1) dan (3) disebutkan bahwa Gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi telah dievaluasi oleh Menteri dan Evaluasi pelaksanaan paling lambat 5 bulan setelah kepala daerah dilantik.
Nuryakin juga menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih telah dilantik pada 25 Mei 2021 lalu. Diharapkan dokumen perencanaan yang telah disusun untuk jangka waktu 5 Tahun ini sinkron dan bersinergi dengan dokumen perencanaan nasional (Pemerintah Pusat), dalam penyelesaian permasalahan di daerah. Juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalteng.
“Masukan atau saran hasil evaluasi yang berasal dari Bapak/Ibu peserta evaluasi ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD Kalteng Tahun 2021-2026 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Nuryakin.
Pj Sekda Provinsi Kalteng didampingi oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yuren S. Bahat. (sog)