DPRD KatinganHEADLINEKatingan
Berikut Pandangan Fraksi Dewan Terhadap 10 Raperda
"Kedua, apresiasi dan penghargaan juga kami sampaikan kepada fraksi partai Golkar yang juga dapat menerima 10 buah Raperda yang diajukan untuk dapat dibahas dalam rapat gabungan komisi secara bersama-sama dan dapat menerima pengantar kami terhadap 10 buah Raperda. Dimana dasarnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan perekonomian daerah, dan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan daerah khususnya pemerintah daerah kabupaten katingan," jelas Wabup Sunardi, saat menyampaikan pidato tertulis Bupati Katingan di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan.
FOTO : Dokumen GK – Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang saat membacakan pidato tertulis Bupati Katingan Sakariyas, pada rapat Paripurna DPRD Katingan, Senin 25 Januari 2025.
GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melalui Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang sampaikan pidato atas pemandangan umum tentang jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terhadap fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan terhadap sebanyak 10 buah rancangan peraturan daerah (Raperda), pada rapat Paripurna DPRD ke-3, masa persidangan 2 tahun sidang 2022, pada Senin 25 Januari 2022.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan yang hadir. Jawaban dan penjelasan terhadap yang disampaikan oleh fraksi-fraksi pendukung DPRD Katingan terhadap 10 buah Raperda, sebagai berikut :
Pertama, Pemerintah daerah menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi PDI Perjuangan DPRD Katingan yang dapat menerima dan setuju untuk membahas lebih lanjut 10 buah Raperda yang telah di ajukan agar dapat terlaksana dan selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kedua, apresiasi dan penghargaan juga kami sampaikan kepada fraksi partai Golkar yang juga dapat menerima 10 buah Raperda yang diajukan untuk dapat dibahas dalam rapat gabungan komisi secara bersama-sama dan dapat menerima pengantar kami terhadap 10 buah Raperda. Dimana dasarnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan perekonomian daerah, dan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan daerah khususnya pemerintah daerah kabupaten katingan,” jelas Wabup Sunardi, saat menyampaikan pidato tertulis Bupati Katingan di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Katingan mengucapkan terimakasih kepada fraksi partai kebangkitan bangsa DPRD Katingan yang telah mencermati secara umum serta membagi kesepuluh buah Raperda menjadi dua kelompok yaitu 5 buah Raperda bersifat perubahan dan 5 buah Raperda lagi bersifat pengajuan Raperda baru serta menerima dan memberikan saran untuk segera dibahas.
Kemudian, pada fraksi Amanat Indonesia Raya dan fraksi Hanura Nasdem terkait 10 Raperda yang diajukan pada Senin 17 Januari 2022 disetujui untuk dibahas lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Katingan ucapkan terima kasih.
“Sehingga Raperda ini dapat menjadi produk hukum daerah serta dapat menjadikan kabupaten katingan lebih maju dan bermartabat. Demikian, pidato jawaban atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD Katingan terhadap 10 buah Raperda yang diajukan. Kami menyambut baik atas dukungan seluruh anggota DPRD Katingan yang terhormat untuk membahas lebih lanjut pada tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal yang telah disepakati,” jelas Sunardi N.T Litang.
Perlu diketahui, 10 buah Raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Katingan, Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Kabupaten Katingan, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda Penyelengaraan Keolahragaan.
Kemudian, Raperda Bangunan Gedung, Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda Penyelengaraan Kepemudaan, Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (rl/sog)