Barito SelatanDPRD Barito Selatan
Pengedar Sabu Antar Provinsi Berhasil Diringkus Jajaran Polres Barsel
Foto : Tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu S (18), ketika diamnakan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan
BUNTOK – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan berhasil meringkus seorang remaja pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (18) di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, Minggu (23/1/2022).
Diungkapkan oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH, pelaku yang kerap kali menjual barang haramnya ini ke wilayah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu, berhasil diringkus sekitar pukul 04.30 WIB.
“Penangkapan ini merupakan respon cepat kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis barang haram yang dilakukannya,” terangnya.
Diceritakan Bagus, saat di lokasi yaitu tepatnya di Desa Baru RT 6 RW 11, jajaran Satresnarkoba di back up Unitresmob Polres Barsel
berhasil mengamankan pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
“Dari penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, disimpan di dalam kantong saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan. Berikut satu buah gawai merk Infinix warna hitam, sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening,” bebernya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku akan kita sangkakan asal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Sebastian)