DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Ini isi Edaran Terkait THR Bagi Pekerja dari Walikota

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin : Mengeluarkan Surat Edaran kepada pimpinan perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pimpinan perusahaan yang ada di kota setempat, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.

“Surat edaran ini guna menindak lanjutianjuti surat edaran menteri tenaga dan surat gubernur Kalteng, tentang pemberian THR keagamaan oleh perusahaan dalam masa pandemi Covid-19,” ungkap Fairid via pesan whatsapp kepada awak media, Rabu (13/5/2020).

Disebutkan, ada tiga poin penting yang terkandung dalam surat edaran yang harus diperhatikan setiap pimpinan perusahaan dalam penyaluran pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19.

Adapun ketiga poin tersebut, pertama perusahaan melaksanakan ketentuan sesuai SE menteri ketenagakerjaan RI dan surat gubernur Kalteng, yakni memastikan dalam memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikutrnya point kedua, pimpinan perusahaan diminta segera melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pembayaran THR keagamaan.

“Hasil kesepatan dialog disampaikan ke wali kota Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya.,”jelasnya.

Kemudian terakhir atau poin ketiga, perusahaan harus melakukan koordinasi lebih lanjut, dimana pimpinan perusahaan dapat mengubungi pos pelayanan informasi dan pengaduan THR tahun 2020. Di kantor Disnaker Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 6 .

“Diharapkan perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya, dapat memberikan solusi tentang pembayaran kewajiban THR keagamaan kepada buruh atau pegawainya,”demikian tegas Fairid.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!