DPRD Kalimantan TengahHEADLINEKalimantan Tengah

DOB Kotawaringin, Dewan Kalteng Minta Ini Diselesaikan

FOTO : Siti Nafsiah , Sebagai juru bicara kalangan dewan Sepakat DOB Kotawaringin, DPRD Kalteng minta sejumlah persyaratan tata batas dan persyaratan lain dituntaskan.

Gerakkalteng.com – Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya melayangkan sejumlah usulan, catatan dan rekomendasi dalam pembahasan Ususlan Daerah Otonomi Baru (BOD) Provinsi Kotawaringin. Namun pada prinsipnya, kalangan dewan menerima dan menyetujui untuk memberikan persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka pemenuhan persyaratan administratif usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kotawaringin.

Dalam paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah , Rabu (05/08/2021) sebagai juru bicara kalangan dewan meminta agar Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan pengkajian secara lebih komprehensif tahap demi tahap guna memenuhi persyaratan UU 23 tahun 2014. Kalangan dewan melihat masih terdapat segmen batas wilayah yang masih dalam proses penyelesaian. Diantaranya adalah segmen batas Sukamara dan Ketapang Kalimantan Barat, segmen batas Kabupaten Lamandau dan Ketapang Kalimantan Barat, segmen Kabupaten Lamandau dan Sukamara, segmen batas Kabupaten Sukamara dan Kotawaringin Barat.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Kalteng diminta melakukan proses percepatan penegakan tata batas dengan pembahasan efektif antara pimpinan daerah provinsi dan pimpinan Daerah Kabupaten Kota yang masih belum selesai penegakan batas daerahnya. Sehingga ke depan tidak menjadi beban dalam penyelesaian. Selain itu dipandang perlu klarifikasi terkait dengan persyaratan luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal.
“Sehingga pemerintah Provinsi Kalteng harus komit untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemampuan dukungan dana dan pada saatnya akan dibentuk tim kajian pemerintah provinsi kalteng dalam pelaksanaannya”, terangnya.

Kalangan dewan juga melihat, pemekaran Provinsi Kalteng dapat memenuhi dengan pertimbangan persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah , cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota dan Kecamatan sebagai persyaratan dasar kapastias daerah dan persyaratan administrative. (AW)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!