Barito Timur

Lima Kades Teken MoU dengan Kejari Bartim. Ini Tujuannya

MoU : Lima Kepala Desa dari Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur melakukan MoU, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Jumat (18/2/2022). Foto. Ags

TAMIANG LAYANG – GERAKKALTENG. COM – Lima Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur (Bartim), melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU), dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur.

Pendatanganan MoU terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa. tersebut, dilakukan Kejari Bartim, Daniel Panannangan, bersama salah satu perwakilan kepala desa, Jumat (18/2/2022).

Daniel menjelaskan, isi MoU tersebut adalah tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini menyepakati bersama pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,”jelasnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Korps Adhyaksa Barito Timur ini mengatakan, selain adanya MoU, maka tim JPN sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tupoksi di bidang perdata dan tata usaha negara.

Terlebih dengan adanya kerjasama MoU tersebut, maka Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat berperan aktif untuk mengawal dan mendampingi seluruh desa di Kecamatan Benua Lima.

“Ada lima Kepala Desa se-Kecamatan Benua Lima yang menandatangani MoU ini. Diantaranya Desa Bagok, Tewah Pupuh, Gudang Seng, Kandris dan Bamban,”sebut Daniel, kepada awak media.

Adapun pelaksanaan penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur itu, turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Janang Mulai Nanti Ronu.Turut hadir Plt Camat Benua Lima, Simon Stevins Oktavianus, serta Kepala DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Barnusa. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!