HEADLINEKalimantan Tengah

Terkait Kontroversi Putusan Adat, DAD Akan Lakukan Pembinaan Terhadap Damang Kecamatan Manuhing

PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara soal putusan adat yang menuai kontroversi dari Awal Jantriadi, selaku Damang Adat Kecamatan Manuhing.

Pengurus DAD Kalteng, Mambang I Tubil saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022) mengatakan polemik dari putusan adat ke PT BMB yang dilakukan oleh Damang Kecamatan Manuhing adalah tindakan yang berakibat fatal. Karena, Damang Kecamatan Manuhing memutuskan sendiri atas kasus dugaan pelanggaran adat yang dialaminya.

“Seharusnya, Damang Kecamatan Manuhing berposisi sebagai pelapor, bukan sekaligus sebagai Damang yang memberikan putusan sendiri atas keberatannya kepada Direktur PT BMB” jelas Mambang.

Ia menambahkan, terkait pemasalahan antara Damang Kecamatan Manuhing dengan Direktur PT BMB, seharusnya damang tersebut berkoordinasi dengan DAD Kabupaten Gumas atau DAD Provinsi Kalteng. Sehingga, akan dibentuk tim untuk menangani permasalahan tersebut, dan bukan diputuskan sendiri oleh Damang Kecamatan Manuhing.

“Nanti bisa dibentuk Tim dan menunjuk damang lain untuk memproses permasalahan tersebut. Sehingga, tidak terlihat bahwa kewenangan Damang Kepala Adat disalahgunakan” tegas Mambang.

Berita Terkait: Putusan Kontroversi Damang Kecamatan Manuhing ke PT BMB, DAD Kalteng Diminta Turun Tangan

Mambang yang juga tokoh masyarakat adat Dayak Kalteng ini menambahkan, untuk Damang Kecamatan Manuhing nantinya akan dilakukan evaluasi dan pembinaan. Sehingga, kelalaian serupa tidak kembali terjadi.

“Perlu dilakukan pembinaan kepada damang tersebit. Khususnya oleh DAD Kabupaten Gumas yang juga diawasi oleh DAD Kalteng” tegasnya.

Permasalahan putusan adat yang menjadi kontroversi ini sendiri,yaitu bermula dari Awal Jantriadi, selaku Damang Adat Kecamatan Manuhing yang merasa keberatan dengan pernyataan Direktur PT BMB. Atas keberatannya tersebut, Awal Jantriadi selaku Damang memberikan panggilan beberapa kali kepada Basirun Panjaitan selaku Direktur perusahaan.

Karena pemanggilan yang dilakukannya tidak dipenuhi, Awal Jantriadi selaku Damang memutuskan sanksi adat kepada Basirun Panjaitan, dimana dalam hal ini Awal Jantriadi selaku pihak yang merasa keberatan menjatuhkan sendiri sanksi adat kepada direktur perusahaan.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas, Herbet Y Asin saat dikonfirmasi permasalahan ini belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Gumas Divonis Tiga Tahun Penjara

Penelusuran dilapangan terkait latarbelakang dari Awal Jantriadi selaku Damang Kecamatan Manuhing, diketahui merupakan suami dari mantan anggota DPRD Kabupaten Gumas inisial SR yang terjerat kasus pidana Korupsi APBDes Desa Bereng Jun Tahun 2018.

Kasus tersebut telah mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Palangka Raya, Kalteng, Jumat (25/2/2022).

Persidangan putusan itu diketuai Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya Alfon SH MH, didampingi Hakim Anggota, Irfanur Hakim SH dan Kusmat Tirta Sasmita SH. Sedangkan untuk Tim JPU yakni Hariyadi Meidiantoro SH bersama Hadiarto SH. Persidangan dihadiri terdakwa SR bersama pengacaranya Rusdi dan juga Mahfud.

JPU Hariyadi Meidiantoro dalam persidangan tersebut menyampaikan, dijatuhkannya putusan hakim terhadap terdakwa SR, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa SR, dengan pidana penjara selama (3) tiga tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut, tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Selain itu, hakim juga memvonis terdakwa SR untuk membayar uang penganti sebesar Rp 204 juta lebih, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!