Barito Timur
Polres Barito Timur Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Foto : Polres Barito Timur gelar pemusnahan Barang Bukti jenis Sabu seberat 52,13 Gram.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dalam rangka memberikan Transparansi Penyidikan, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu, di Halaman depan Polres Barito Timur.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang ketetapan status barang bukti narkotika dan obat telarang yang di ungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Barito Timur.
Sementara itu, Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, menjelaskan hari ini dimusnahkan barang bukti berupa sabu.
“Barang bukti ini didapat dari tersangka RS (31) yang ditangkap di Depan Dealer Suzuki Jalan A Yani RT. 019 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah,” kata melati dua ini, Senin (6/3/2023).
Kemudian, pemusnahan barang bukti ini disetujui dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Kata Kapolres, pemusnahan barang berupa narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukkan ke dalam wadah plastik berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai rata.
“Setelah sabu larut didalam cairan air dan cairan pembersih lantai kemudian di buang ke dalam selokan atau di kubur dalam tanah,” ujar Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, Wakil Bupati Barito Timur sekaligus Ketua BNNK Kabupaten Barito Timur, Perwakilan Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Moch Isa Nazaruddin, Kasat Narkoba, Penasehat hukum tersangka, Kepala Desa Sumur dan tersangka RS (31). (ags)