HEADLINEKatinganKorupsi
Mantan Kadis Petanian Katingan Dan Kelompok Tani Jadi Tersangka Tipikor Program PSR, Polisi Sita Uang Rp17 Miliar
“Dalam kasus ini Penyidik Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YO (56) mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan periode 2019-2022 dan Y (44) Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri,” terang Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, dalam konfrensi pers yang dihadiri langsung Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Wadir Krimsus AKBP Dodo Hendro, Selasa 8 Agustus 2023.
KASONGAN – Polres Katingan mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2020 dan 2021 di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Pengungkapan kasus ini adalah merupakan suatu prestasi bagi Polres Katingan.
“Dalam kasus ini Penyidik Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YO (56) mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan periode 2019-2022 dan Y (44) Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri,” terang Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, dalam konfrensi pers yang dihadiri langsung Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Wadir Krimsus AKBP Dodo Hendro, Selasa 8 Agustus 2023.
Dia mengatakan dalam kasus tersebut tersangka Y menandatangani surat Rekomendasi usulan PSR dimana kelompok tersebut tidak layak mendapat bantuan dana pada program tersebut pada tahun 2020 dan 2021.
“Modus dari Tipikor bantuan PSR yaitu dengan mengunakan media 5 kelompok tani, tersangka ini mengajukan anggaran Program Peremajaan Sawit Rakyat sekira Rp 27 miliar. Kemudian dari hasil penyidikan, kami berhasil menyita uang sekira Rp 17 miliar,” jelasnya.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar Rupiah.
“Dalam hal ini, kami memberikan himbauan kepada seluruh penyelenggaran negara agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menyelewengkan keuangan negera sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Dan bagi masyarakat khususnya Kabupaten Katingan. Kami harapkan tetap membantu Polri untuk melaporkan apabila ada dugaan-dugaan tidak pidana Tipikor di masyarakat,” pungkasnya.
(tri)