HEADLINEHukum dan KriminalKorupsi

Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel Resmi ditahan

"Keduanya dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya masing – masing selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024- tanggal 04 Februari 2024," katanya.

FOTO : Kedua tersangka dugaan korupsi dana BOK pada Dinkes Barsel inisial MJR dan ICD resmi ditahan Kejati Kalteng, Selasa (16/1/2024).

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalteng tahan dua tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2020-2021, Selasa 16 Januari 2024.

Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menuturkan bahwa kedua tersangka berinisial MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas pada 2020-2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka inisial ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021 pada Dinkes Barsel.

“Keduanya dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya masing – masing selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024- tanggal 04 Februari 2024,” katanya.

MJR sendiri disangkakan pasal pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian ICD diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas IIA PAlangka Raya l, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, dan juga menghilangkan barang bukti. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” bebernya.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penahanan tentunya akan segera dilakukan pemberkasan, guna merampungkan penyidikan dan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kapasitas ICD selaku PPTK, kemudian MJR selaku pengelola. Dinas kesehatan Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kemenkes dalam dua tahun anggaran, masing-masing dengan total Rp30 miliar.

Namun pelaksanaannya oleh para tersangka secara bersama mencairkan dana tersebut dari rekening Dinkes dan mengirimkan serta menampung ke rekening pribadi ke beberapa oknum di pegawai Dinkes.

“Terkait dari rekening pribadi, kami memperoleh bukti akurat, dibantu disampaikan lewat analisis transaksi keuangan. Kemudian dana tersebut mengalir ke oknum-oknum terkait yang tidak terkait dengan kegiatan,” tegasnya.

Douglas Pamino menambahkan jika sebelum diberikan kementerian berdasar usulan kepala daerah selaku penanggungjawab. Namun setelah dana sampai ke kabupaten tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sebab itu pihaknya masih mendalami penggunaan anggaran tersebut lebih lanjut.

“Kami segera kembangkan kepada tersangka lainnya. Kami juga cari dua alat bukti, jika ada barang buktinya, maka tidak akan ragu-ragu menahan para tersangka dalam perkara tersebut,” demikian Douglas Pamino. (Tim/og)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!