DPRD KatinganHEADLINE

Ini Hasil Reses Anggota DPRD Dapil II di Kecamatan Tasik Payawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan pada Jum’at (1/3) yang lalu menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan hasil reses dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Pada pelaksanaan paripurna tersebut, Eterly selaku juru bicara menyampaikan hasil reses di dapil II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katinga Kuala menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan hasil reses yang dilaksankan dari 22 – 27 januari.

Hasil reses yang disampaikan Eterly dari dapil II dimulai dari Kecamatan tasik Payawan, adapun usulan yang disampaikan yakni  peningkatan jalan hampangen menuju luwuk kanan, sarana pertanian berupa handtraktor, mesin perontok padi, pembuatan jalan usahan tani, pengdaaan pupuk dan herbisid, serta peningkatan jalan persawahan desa luwuk kanan sepanjang 1,5 km.

Selanjutnya usulan dari warga desa tewang tampang yakni untuk pembangunan pagar SMP-2 tasik payawan, bantuan bibit ternak babi, alat bantu pertanian, bantuan untuk rumah ibadah, serta untuk bantuan alat perikanan.

Kemudian usulan dari warga desa tumbang panggo meliputi usulan untuk bantuan bibit ternak sapi, fasilitas sekolah dan sarana kantor sekolah, penimbunan jalan hampangen ke desa handiwung, bantuan untuk rehab gereja serta bantuan untuk rehab balai basarah.

“Ada banyak usulan dari masyarakat yang disampaikan kepada kami para wakil rakyat asal dapil II saat melaksanakan reses, untuk itu harapan kami agar pemerintah bisa memperhatikan usulan berdasaarkan hasil reses,”Ucap Eterly.

Lebih lanjut Eterly membacakan hasil resesnya, adapun reses di desa talingke meliputi usulan perbaikan jalan menuju desa, pembangunan baru SD talingke, rehab rumah tidak layak huni bagi keluarga yang kurang mampu, serta bantuan bibit ternak sapi, bibit ayam dan bibit ikan.

Dalam kesempatan tersebut Eterly juga menyampaikan agar pemerintah daerah bisa menyimak dan mempertimbangkan usulan berdasarkan hasil reses yang dilaksanakan.

“Masukan dan informasi yang dimaksud adalah berupa aspirasi dari masyarakat, sehingga harus dipertimbangkan untuk penggarannya oleh pemerintah daerah,”imbuhnya.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!