Gunung Mas

Hingga Maret 2019, Tiga PNS di Gumas Diberhentikan

“Upaya tersebut bertujuan guna meningkatkan kinerja ASN. Kami juga rutin dan selalu memberikan pembinaan kepada seluruh ASN, agar dalam menjalankan tugas selalu menjunjung tinggi disiplin,” ungkapnya, Jumat (29/3/2019).

 

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, telah menangani dan melakukan penindakan tegas terhadap enam orang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti bandel.

Kepala BKD Gunung Mas, Lurand mengatakan, kedisiplinan pegawai merupakan salah satu fokus dan perhatian pemerintah daerahnya sejauh ini.

“Upaya tersebut bertujuan guna meningkatkan kinerja ASN. Kami juga rutin dan selalu memberikan pembinaan kepada seluruh ASN, agar dalam menjalankan tugas selalu menjunjung tinggi disiplin,” ungkapnya, Jumat (29/3/2019).

Sepanjang tahun 2019, terdapat enam orang abdi negara yang berprilaku indisipliner, bahkan tiga diantaranya resmi dipecat sesuai peraturan berlaku. Penindakan tegas itu merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa perangkat daerah. Berdasarkan hasil rapat tim pemeriksa ASN, maka diputuskan ada enam orang yang dijatuhi hukuman disiplin.

“Tiga orang diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri selaku ASN, satu orang penurunan pangkat satu tingkat, satu orang penundaan kenaikan pangkat, dan satu orang sisanya pembebasan dari jabatan,” sebutnya.

Hukuman tersebut terpaksa dijatuhi karena keenam orang tersebut terbukti melanggar kedisiplinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Rata-rata karena pelanggaran disiplin alias mangkir, karena apabila 46 hari seorang ASN tidak melaksanakan tugasnya tanpa keterangan yang jelas maka berhak dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian,” ujarnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!