Hukum dan KriminalKatingan
Polisi Amankan Sebanyak 13 paket Sabu Dari Tangan Kiki Kulat
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sebanyakk 13 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,2 gram.
Kasongan, Gerakkalteng.com – Zumelki Jaya alas Kiki Kulat (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian karna didapatkan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, budak sabu tersebut dibekuk di sebuah rumah yang berada di jalan semadi no.04 Rt.003 Rw.002 kelurahan kasongan lama, kecamatan katingan hilir pada hari selasa (30/4) sekitar pukul 07.30 wib saat tengah ingin menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sebanyakk 13 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,2 gram.
Selain itu juga, pihak kepolisian mengamankan dua buah potongan sedotan berwarna putih dan satu buah kantong plastik berwarna putih.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir IPTU Nurheriyanto Hidayat, ketika di konfirmasi rabu (1/5/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelum penangkapan dilakukan, anggota polsek katingan hilir mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga Kapolsek memerintahkan anggota nya untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka ini berencana akan menggunakan sabu-sabu, sehingga anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,”tutur kapolsek.
Saat penggrebekan lanjut Kapolsek, tersangka langsung diintrogasikan dan menunjukan tempat dimana ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Barang bukti sabu-sabu milik tersangka disimpan di belakang rumah dan dibawah tangga dalam keadaan tercecer,”ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka dan serta barang bukti yang didapat ke Mapolsek Katingan Hilir.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.
(Tri)