Katingan

Sebanyak 22 Pejabat Katingan Dilantik

Dalam pelantikan tersebut Sakariyas melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, admistrator, pengawas, dan fungsional auditor peserta pengawas. Dari pelantikan tersebut, sebanyak enam orang pejabat eselon II dilantik namun tidak mempengaruhi posisi jabatan sebelumnya.

Kasongan – Sebanyak 22 pejabat kabupaten katingan dilantik oleh Bupati Katingan Sakariyas, Jum’at (28/6/2019) di pendopo rumah jabatan bupati katingan.

Dalam pelantikan tersebut Sakariyas melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, admistrator, pengawas, dan fungsional auditor peserta pengawas. Dari pelantikan tersebut, sebanyak enam orang pejabat eselon II dilantik namun tidak mempengaruhi posisi jabatan sebelumnya.

Keenam pejabat eselon II itu yakni, Mido S Mahar tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Olahraga, Pemuda dan Pariwisata.

Kabul Mustiman tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Wim Ngantung juga tetap menjabat sebagai Kepala Bappelitbang dan Hap Bap Beperdo masih dipercaya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH.

Selanjutnya Ahmad Rubawa juga masih tetap menjabat Asisten II dan Alpianoor tetap menjabat Asisten III Setda Katingan.

Sementara itu lainnya yang dilantik terdiri dari pejabat eselon IV dan III. Misalnya, dr Agnes Nisa Paulina yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Puskesmas Kasongan 2 Katingan Hilir dipromosikan untuk menduduki jabatan baru sebagai Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan menggantikan dr Nor Sanuri yang sebelumnya dicopot oleh bupati.

“Hendaklah melalui pelantikan ini dapat memberikan motivasi untuk senantiasa berkiprah dan mengabadikan diri selaku aparatur sipil Negara, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat,”Ucap Sakariyas saat menyampaikan sambutan.

Sakariyas juga mengharapkan, agar para ASN di lingkup pemerintah kabupaten katingan mempunyai komitmen bersama untuk bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!