DPRD KatinganKatingan

Keputusan Tata Tertib DPRD Ditandatangani

“Meskipun sudah ditandatangani keputusannya, namun tatib yang dibuat itu baru sekitar pekan depan baru diberlakukan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai Rapat Paripurna DPRD.

KASONGAN – Setelah melewati berbagai proses, kini keputusan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Katingan yang telah diumumkan sebelumnya, telah ditandatangani. Penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua II Fahrul Razi tersebut, diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidangn 2019, Selasa (15/10) siang.

Penandatangan keputusan tentang tatib ini, juga disaksikan 17 anggota dewan yang hadir serta Asisten I Setda Katingan, Edriyanto yang mewakili eksekutif. Sebelumnya, semua anggota DPRD Katingan menyatakan setuju terhadap tatib yang disahkan ini. Tatib DPRD Kabupaten Katingan masa jabatan 2019-2024 tersebut, telah dibahas dalam rapat gabungan komisi baru-baru ini.

Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto mengatakan jika tatib dewan ini untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Katingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Meskipun sudah ditandatangani keputusannya, namun tatib yang dibuat itu baru sekitar pekan depan baru diberlakukan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai Rapat Paripurna DPRD.

Pasalnya menurut dia, tatib ini masih harus diajukan dulu ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dilakukan koreksi. Setelah itu baru ditetapkan dan menjadi acuan semua anggota DPRD Kabupaten Katingan. “Tatib ini berlaku untuk semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupten Katingan periode 2019-2024, dalam menunaikan masa tugasnya sebagai legislator,” sebutnya.

Maksudnya, semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan yang berjumlah 25 orang, termasuk dirinya wajib untuk mentaatinya. “Tatib yang di dalamnya berjumlah sekitar 176 pasal ini, menjadi acuan semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan untuk melakukan pekerjaannya. Terutama saat menjalankan tufoksinya, seperti legislasi, budgething dan controlling. Dalam tatib ini, juga dimasukan sanksinya,” ujar Marwan. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!