DPRD Kotawaringin Timur
Pengadilan Disarankan Sidang Lapangan Perbaikan Akta Kelahiran
“Beberapa hari lalu kita melakukan kunjungan ke PN Sampit, dan pihak pengadilan menyatakan bersedia,” kata Hendra, Jumat (26/3/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia mengharapkan agar Pengadilan Negeri Sampit, bisa melakukan sidang di lapangan, terkait perbaikan akta kelahiran.
“Beberapa hari lalu kita melakukan kunjungan ke PN Sampit, dan pihak pengadilan menyatakan bersedia,” kata Hendra, Jumat (26/3/2021).
Dikatakan Politisi Partai Perindo tersebut, proses sidang di lapangan sangat menbantu masyarakat, apalagi jika hanyar terjadi pada kesalahan atau perubahan nama.
“Kalau misal salah nama, tanggal dari akta kelahiran yang biasanya selalu sidangnya di pengadilan. Ternyata kemarin PN Sampit sudah MoU dengan pemerintah daerah terkait sidang di lapangan ini,” imbuhnya.
Untuk pelaksanaannya nanti, timpalnya, pihak pengadilan akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Perbankan agar pengurus dan pembayaran langsung dilakukan di tempat.
“Jika ada 10 kasus mereka siap turun dan di koordinir pihak kecamatan atau pihak desa. Seperti kesalahan nama, tanggal lahir dan tahun harus dipersidangkan. Kalau salah huruf saja masih bisa di Disdukcapil tapi harus ada penyertaan data pendukung,” kata pria yang akrab disapa Sinyo ini.
Terkait itu, ia meminta agar semua pihak bisa mensosilisasikan kepada pihak kecamatan agar mengkoordinir warganya yang memerlukan urusan itu dan melakukan pelaporan.
“Dengan adanya informasi dan pelaporan yang cepat ini, itu juga langkah untuk meringankan beban masyarakat, apalagi yang di pelosok-pelosok. Kasihan kalau harus jauh-jauh ke pengadilan,” demikian dia. (sog)