Barito Timur

Kades se- Kecamatan Pematang Karau Teken MoU dengan Kajari

BERSINERGI : Camat Pematang Karau dan Sekertaris Dinas BPMPDSos Kabupaten Barito Timur, menyaksikan pendatanganan kerjasama antara Kepala Desa se-Kecamatan Pematang Karau dengan pihak Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kamis (10/2/2022).

TAMIANG LAYANG –  GERAKKALTENG.COM – Sebanyak 12 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Pematang Karau mendatangani Memorandum Of Understanding (MoU), dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur.

Acara pendatanganan MoU tersebut, dilaksanakan secara virtual melalui zoom metting, Kamis (10/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, SH., MH mengatakan, dengan adanya kerjasama itu menjadi langkah strategis dibidang perdata dan tata usaha negara. Sekaligus sebagai langkah meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata.

“Bentuk MoU ini berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,”jelas Daniel.

Lebih lanjut orang nomor satu di Korps Adhyaksa Barito Timur ini mengatakan, selain MoU maka pihaknya melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tupoksi bidang datun atau
perdata tata usaha negara.

“Kami juga telah memberikan materi tentang penyelamatan aset desa, kepada 12 perangkat desa di wilayah Kecamatan Pematang Karau,”tambah Daniel.

Kembali terkait MoU imbuh dia, maka dalam kesepakatan bersama itu berlaku untuk jangka waktu sampai 31 Desember 2022. Terhitung sejak tanggal pendatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Turut mengikuti pelaksanaan MoU tersebut, Sekertaris Dinas BPMPDSos Kabupaten Barito Timur, Osa Awatno, Camat Pematang Karau Edy Adwar dan Ketua Asosiasi Kepala Desa se-Kecamatan Pematang Karau, Uliadi serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!