DPRD Kotawaringin Timur
Aktivitas TUKS Disebut Minim Pengawasan
"Tingginya aktivitas kepelabuhanan ini perlu pengawasan ekstra, dan juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Jumat (4/3/2022).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Banyaknya kegiatan di perairan, khususnya terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang berada di sepanjang aliran Sungai Mentaya, menjadi atensi khusus dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya aktivitas tersebut dinilai minim pengawasan, padahal kapal-kapal yang sandar selama ini banyak dari luar Kalimantan.
“Tingginya aktivitas kepelabuhanan ini perlu pengawasan ekstra, dan juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, peraturan tersebut menjadi pijakan kuat bagi aparatur pemerintah dalam melakukan pengawasan. Sebaliknya bagi perusahaan, peraturan itu menjadi acuan sekaligus pengingat untuk selalu dipatuhi agar perusahaan tidak sampai dijatuhi sanksi akibat pelanggaran aturan tersebut.
“Kami mengingatkan perusahaan yang mengoperasikan TUKS agar mematuhi aturan karena ada sanksi berat yakni pencabutan izin bagi yang melanggar aturan, karena sudah jelas ada regulasi, maka mereka harus berpedoman pada regulasi. Bahkan pada Pasal 22 ayat 2 ditegaskan, izin kegiatan TUKS pelanggar aturan itu bisa sampai dicabut. Jadi kami ingatkan jangan coba-coba melanggar peraturan tersebut,” tegas Kurniawan.
Dirinya juga mengatakan perhatian Komisi IV tidak hanya terkait kepatuhan pengelola TUKS dalam hal perizinan, tetapi juga dalam hal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja, karena perusahaan harus menjamin keselamatan para pekerja mereka karena aktivitas yang dijalankan cukup berisiko.
“Kami tetap mendukung dunia usaha, tapi bukan berarti mengesampingkan persyaratan yang awal dulu disetujui Dirjen Hubla. Apalagi kegiatan di pelabuhan merupakan kegiatan berisiko tinggi,” ujar Kurniawan.
Dirinya juga menyampaiakan beberapa waktu lalu Komisi IV mengadakan inspeksi gabungan bersama pihak KSOP, kecamatan, Dinas PUPR bidang tata ruang, kelurahan, dan temuan di lapangan inilah yang sudah didiskusikan di internal untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
Untuk di Ketahui berdasarkan data didapat komisi IV dari KSOP Sampit, saat ini ada 24 TUKS yang memiliki izin di Kabupaten Kotim ini dan dari jumlah tersebut, baru 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi, sisanya ada 5 TUKS belum beroperasi. (ok/sog)