Katingan

Sekda Berikan Peringatan Keras Kepada Bagian Hukum Setda Katingan

Menanggapi hal tersebut, Sekda Katingan Pransang langsung menyemprot bagian hukum setda katingan mengingat kinerja mereka dalam melihat situasi dan kondisi masih dianggap teralalu santai.

Kasongan – Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, memberikan peringatan keras kepada bagian hukum setda kabupaten katingan, hal ini dikarenakan berdasarkan laporan yang diterima dari kepala BPBD Roby bahwa berkas SK masih tertahan dibagian hukum.

Berkas yang dimaksud yaitu terkait dengan penambahan status tanggap darurat di kabupaten katingan, namun status tanggap darurat banjir tersebut tidak bisa ditambah masa berlakunya karena berkas masih tertahan di bagian hukum.

Sebagaimana yang dijelaskan kepala bpbd kepada sekda, bahwa status tanggap darurat bencana banjir di katingan akan berakhir pada tanggal 28 oktober.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Katingan Pransang langsung menyemprot bagian hukum setda katingan mengingat kinerja mereka dalam melihat situasi dan kondisi masih dianggap teralalu santai.

“Masa bagian hukum itu tidak bisa membedakan hal darurat dengan tidak, jangan sampai masa berlaku habis seperti BPBD ini baru dikeluarkan SK nya,”Tutur Sekda, saat memimpin rapat di ruang rapat Bupati Katingan, selasa (25/10/2022).

Kemudian sekda juga menyebutkan, bahwa banyak hal yang tertahan sampai saat ini dibagian hukum, padahal sudah ada lembur.

“Beberapa waktu lalu saya oke kan itu usulan lembur dari bagian hukum, tapi nyatanya kinerja yang begini hal yang mendesak masih saja tertahan di bagian hukum, lalu apa yang dilakukan dengan usulan lembur tersebut,”Bebernya.

Disaat sekda mengoreksi kinerja bagian hukum tersebut, salah satu ASN dari bidang hukum diminta untuk menangani secara cepat apa yang diusulkan oleh SOPD salah satunya hal-hal yang bersifat darurat.

“Kalau bisa selesai disatu orang sudah selesai, bahkan kalua sudah memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku aturanya ya mainkan jangan terlalu santai,”Tegasnya.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!