Kalimantan Tengah

Mimpi Kalteng jadi Ibukota Negara ‘Tersandera’ Tata Ruang

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Impian Kalimantan Tengah untuk menjadi ibukota negara sebagaimana yang digadang-gadangkan oleh Presiden RI Ir. Soekarno sepertinya harus menunggu waktu yang panjang. Hal ini berkaitan dengan tata ruang di Bumi Tambun Bungai yang dinilai masih carut marut.
“Masalah tata ruang ini menjadi persoalan yang sangat mendasar, sehingga ini bisa dianggap sebagai payung dalam mengambil sebuah kebijakan oleh kepala daerah,” kata Eddy Martono, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI yang disampaikan pada Workshop Jurnalistik di Palangka Raya, Kamis (30/8).
Salah satunya menurut Eddy di bidang perkebunan kelapa sawit, di Kalimantan Tengah terdapat 349 perusahaan dengan luasan 2,02 juta hektar masuk dalam kawasan hutan.
Lebih lanjut dikatakannya, kenapa perusahaan di Kalteng paling banyak bermasalah dengan kawasan hutan,tata guna hutan kesepakatan (TGHK) tahun 1982 berdasarkan SK Menteri Pertanian No: 759/KPTS/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 ha.
Dari luas itu terbagi atas hutan suaka alam/ hutan wisata 729.919 ha, hutan lindung 800.000 ha, hutan produksi terbatas (HPT) 3.400.000 ha, hutan produksi (HP) 6.088.000 ha, hutan produksi konversi (HPK) 4.302.181 ha dengan total 15.300.000 ha pada tahun 1982 dengan TGHK 100% adalah kawasan hutan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, Dr. Sadino, SH. MH pada kesempatan workshop yang digagas PWI dan GAPKI ini menegaskan, RTRW Provinsi Kalteng yang ada mulai dari Perda RTRWP nomor 5 tahun 1993, perda 15 tahun 2015, merupakan produk hukum untuk menggiatkan investasi di Kalteng.  Karena perda RTRWP tersebut sesuai amanah UUD 1945 dan UU tentang Penataan Ruang no 24 tahun 1992 dan UU Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007.
Luasan penataan ruang antara tahun 1993, 2003 dan 2015, menurut Sadino merupakan permasalahan baru yang tidak memberikan jaminan investasi sebagaimana diatur dalam undang undang penanaman modal yang tidak hanya merugikan investor, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat. IR

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!