Gunung MasHEADLINE

Badan Kesbangpol Gumas Beberkan Enam Tujuan Berdirinya Ormas

"Berdirinya Ormas itu mempunyai enam tujuan, yakni meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan budaya, sumber daya alam dan lingkungan hidup, memperkuatkan persatuan bangsa, dan terakhir mewujudkan tujuan negara," jelasnya.

SOSIALISASI : Kepala Badan Kesbangpol Gunung Mas, Tasa Torang ketika menjadi pembicara dalam acara sosialisasi penyempurnaan penguatan kelembagaan organisasi kemasyarakatan di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Kamis (27/6/2019).

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunung Mas menggelar sosialisasi penyempurnaan penguatan kelembagaan organisasi kemasyarakatan di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Kamis (27/6/2019).

Kepala Badan Kesbangpol Gunung Mas, Tasa Torang menjelaskan, organisasi masyarakat merupakan oganisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan tidak beraflliasi pada partai politik.

“Berdirinya Ormas itu mempunyai enam tujuan, yakni meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan budaya, sumber daya alam dan lingkungan hidup, memperkuatkan persatuan bangsa, dan terakhir mewujudkan tujuan negara,” jelasnya.

Menurutnya, peranan organisasi masyarakat sangat penting sehingga pengaturan dan pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu terwujudnya Ormas yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Indonesia kearah kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Lalu tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional,” sebutnya.

Kemudian terwujudnya Ormas yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasioanal, sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Pembangunan merupakan pengamalan Pancasila dan tujuan serta subjeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!