HEADLINEKatingan

Dokter di Katingan Kuala Dapatkan Tindakan Kekerasan, Akibat Dari Dugaan Perselingkuhan Dengan Sang Perawat

KASONGAN – Seorang dokter berinisal KSK yang bertugas di Kecamatan Katingan Kuala dianiaya oleh seorang pria berinisial RS, penganiayaan ini dilatar belakangi karena adanya dugaan perselingkuhan antara KSK dengan seorang perawat berinisial RE yang merupakan istri sah dari RS.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa penganiayaan terhadap KSK ini terjadi di pelabuhan sampit, pada (12/9) lalu saat hendak akan berangkat menuju kasongan.

“KSK (korban) saat itu berangkat dari desa katingan 1 bersama seorang perawat untuk melaksanakan kegiatan pelatihan di kasongan dengan menggunakan trasportasi air (kelotok), setibanya di pelabuhan sampit KSK ternyata sudah ditunggu oleh RS dan terjadilah  terjadinya penganiayaan,”Jelas narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada gerakkalteng.com, sabtu (16/9/2023) sore.

Kemudian sekitar pukul 22.30 wib, anggota Polsek Mendawai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindakan penganiayaan dan langsung mendatangi korban sedang dirawat dikontrakan milik RE. Dan langsung dibawa menuju puskesmas medawai untuk dilakukan penanganan.

Usai dilakukan perawatan, anggota Polsek dan Kepala Puskesmas menyarakan kepada dokter yang diduga selingkuhan RE ini untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“KSK disarakan agar segera menyelesaikan masalah yang terjadi, karna RS telah melaporkan hubungan gelap antara KSK dan RE kepada mantir adat desa katingan 1,”Imbuhnya.

Selain melakukan tindakan penganiayaan terhadap KSK, RN sebelumnya juga telah dilaporkan oleh sang istri karna melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dirumah kontrakan tempat RE tinggal.

“Benar RE saat itu telah melaporkan kejadian KDRT ke Polsek Mendawai dan meminta untuk dilakukan visum,”Imbuhnya.

Sebagai informasi, RE dan KSK merupakan teman sejawat yang hanya berbeda kecamatan, dan sudah menjalin hubungan hampir satu tahun layaknya Pasangan Suami Istri (Pasutri), namun RE saat ini masih berstatus istri sah RS dengan dikuatkan bukti KUTIPAN AKTA NIKAH Nomor : 100/35/II/2021 KUA Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

(tr/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!