DPRD Gunung Mas

Tanggapi Surat Masyarakat, Dewan Gumas RDP dengan PBS

KUALA KURUN – Jajaran Komisi II, DPRD Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah setempat, Senin (3/4/2023).

Sejumlah pihak yang terlibat dalan RDP tersebut, diantaranya pihak DPRD Gumas,

bersama PT. Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) dan PT. Tantahan Pandohop Asi (TPA) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya. Turut hadir Camat Manuhing dan Manuhing Raya, Lurah Tumbang Takalen, perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tumbang Talaken dan pihak terkait lainnya beserta instansi terkait.

“RDP kali ini membahas terkait surat yang dikirim dari aliansi masyarakat dari Kelurahan Tumbang Talaken. Mereka meminta kami RDP ulang terkait beberapa hal,” ujar Ketua Komisi II DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia.

Dikatakannya juga beberapa hal, yakni terkait SK Bupati Gunung Mas nomor 360 tanggal 8 Agustus 2022 dan SK Bupati Gunung Mas nomor 71 tanggal 2 Maret 2022 tentang penetapan petani plasma yang belum terbahas.

Termasuk data petani plasma dari kelurahan Tumbang Talaken yang masuk di dalam tiga PBS yaitu PT ALS berjumlah 580 KK, PT KHS 153 KK dan PT TPA berjumlah 45 KK.

“Surat tersebut juga meminta kami melaksanakan RDP untuk membahas terkait dana plasma yang diubah menjadi kompensasi yang belum disepakati bersama. Karena mungkin dari RDP sebelumnya masyarakat tersebut belum puas dengan hasilnya,” jelas Nomi.

Ia berharap RDP tersebut bisa mendapatkan kesepakatan, masyarakat dan perusahaan tidak ada yang dirugikan dan juga mengingat jarak Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing dengan Kuala Kurun. (rik/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!